Beranda | Artikel
Benda-Benda Yang Diperselisihkan Oleh Para Ulama Apakah Itu Najis Atau Suci
Senin, 13 Juli 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Benda-Benda Yang Diperselisihkan Oleh Para Ulama Apakah Itu Najis Atau Suci merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 22 Dzulqa’dah 1441 H / 13 Juli 2020 M.

Download kajian sebelumnya: Hal-Hal Yang Dijelaskan Kenajisannya Oleh Dalil Syariat

Kajian Tentang Hal-Hal Yang Dijelaskan Kenajisannya Oleh Dalil Syariat

Melanjutkan pembahasan tentang hal-hal yang ditunjukkan oleh dalil bahwa itu adalah sesuatu yang najis. Dan kita masuk pada majelis terakhir yang membahas tentang benda-benda yang ditunjukkan oleh dalil tentang kenajisannya.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas benda-benda yang diperselisihkan oleh para ulama apakah itu najis atau suci.

1. Khamr

Yang dibahas oleh para ulama di sini adalah khamr yang berasal dari anggur yang diperas kemudian dibiarkan sehingga akhirnya sampai pada tahap dia memabukkan. Apakah khamr ini najis ataukah tidak.

Ini tidak mencakup semua yang bisa disebut sebagai khamr. Karena kalau kita kembali kepada bahasa hadits:

كُلَّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ

“Segala sesuatu yang memabukkan, itu adalah khamr.”

Apakah semua yang memabukkan itu najis? Tentunya tidak, ada hal-hal yang memabukkan dan tidak najis. Seperti obat-obatan terlarang; narkotika, sabu-sabu atau opium atau yang lain. Kalau itu terbuat dari benda-benda yang tidak najis, maka setelah jadi sesuatu yang memabukkan pun dia tidak najis.

Adapun pembahasan khamr di sini adalah pembahasan khamr yang ada di zaman dahulu, yaitu minuman yang memabukkan yang terbuat dari perasan anggur dan dibiarkan. Perasaan anggur kalau dibiarkan nantinya akan sampai tahap dia bisa memabukkan. Kemudian setelah dibiarkan lebih lama lagi, akan sampai pada tahap dia menjadi cuka. Apakah khamr ini najis atau suci?

Ini diperselisihkan oleh para ulama. Ada dua pendapat dalam masalah ini, ada yang mengatakan najis, ada yang mengatakan suci.

Pendapat pertama – Khamr itu najis

Pendapat yang mengatakan bahwa khamr itu najis adalah pendapat mayoritas ulama, masuk di dalamnya 4 Imam; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, semuanya mengatakan bahwa khamr itu najis.

Dalil mereka dalam berpendapat bahwa khamr itu najis adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, perjudian, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah sesuatu yang رِجْسٌ (kata رِجْسٌ -dimaknai oleh orang yang berpendapat najisnya khamr- bermakna najis) termasuk dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah hal tersebut agar kalian beruntung/selamat.” (QS. Al-Maidah[5]: 90)

Ini menunjukkan bahwa khamr itu najis karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan di sini bahwa khamr itu رِجْسٌ (najis). Maka dari dalil ini kita pahamai bahwa khamr itu najis. Dan dalil ini mengubah hukum asalnya sesuatu. Bahwa pada asalnya sesuatu itu suci, kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa itu najis. Dan pada khamr ada dalil yang menjelaskan bahwa dia itu najis.

Pendapat kedua – Khamr itu suci

Pendapat yang kedua adalah pendapatnya sebagian ulama. Disebutkan bahwa Imam Rabi’ah berpendapat bahwa khamr itu suci. Begitu juga Al-Laits, seorang ulama besar yang hidup sezaman dengan Imam Malik Rahimahullahu Ta’ala. Begitu pula Al-Muzani, murid senior dari Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala, beliau berpendapat bahwa khamr itu suci. Begitu pula ada ulama-ulama yang lainnya yang berpendapat bahwa khamr itu suci. Diantaranya dari mutaakhirin ada Asy-Syaukani, ada juga Ash-Shan’ani, ada juga Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh Albani Rahimahumullahu Jami’an. Ini di antara para ulama yang berpendapat bahwa khamr itu suci.

Dan mereka juga menyebutkan banyak dalil. Dalil yang pertama adalah kaidah yang saya sebutkan tadi, bahwa pada asalnya segala sesuatu itu suci sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa itu najis. Dan menurut mereka tidak ada dalil yang kuat yang menjelaskan bahwa khamr itu najis. Bahkan ada dalil dari hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menunjukkan bahwa khamr itu suci.

Diantara dalilnya adalah hadits Anas Radhiyallahu ‘Anhu yang menjelaskan tentang kisah diharamkannya khamr pertama kali. Ketika datang pengharaman khamr, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan sebagian sahabatnya untuk mengumumkan hukum ini agar hukum ini disampaikan kepada masyarakat ketika itu.

أَلاَ إِنَّ الخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ

“Ketahuilah (ingat-ingatlah), bahwa sesungguhnya khamr telah diharamkan.”

Kemudian Anas melanjutkan:

فَخَرَجْتُ فَهَرَقْتُهَا فَجَرَتْ فِي سِكَكِ الْمَدِينَةِ

“Maka aku pun keluar dan aku tumpahkan khamr itu di luar sehingga khamr itu mengalir di lorong-lorong kota Madinah.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan tidak najisnya khamr. Dari mana para ulama yang berpendapat tentang sucinya khamr mengatakan seperti itu? Mereka mengatakan karena kalau khamr itu najis, harusnya tidak ditumpahkan ke jalan-jalan, harusnya ditumpahkan ke tempat khusus sehingga nantinya tidak membuat becak jalan-jalan dan tidak menjadikan jalan-jalan najis. Atau paling tidak setelah ditumpahkan harusnya ada perintah untuk membasuhnya dengan air setelah itu sebagaimana air kencingnya orang Baduy yang kencing di masjid kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan sebagian sahabatnya untuk membasuhnya dengan air. Ternyata dalam masalah khamr, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memerintahkan para sahabatnya untuk membasuh lorong-lorong kota Madinah itu dengan air. Dan ini menunjukkan bahwa khamr itu suci.

Dalil lain yang menunjukkan bahwa kamar itu suci adalah kisah seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa dua tempat air yang didalamnya ada khamrnya. Karena dulu di zaman Nabi khamr biasa diminum oleh masyarakat ketika itu. Bahkan diawal-awal pengharaman khamr, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak tegas langsung mengharamkannya. Pertama-tama Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

Dosa pada keduanya itu lebih besar daripada manfaat dari keduanya.” (QS. Al-Baqarah[2]: 219)

Bahkan di dalam ayat itu Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan:

قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ

Katakanlah (Wahai Muhammad) tentang khamr dan perjudian bahwa pada keduanya ada dosa yang besar dan ada banyak manfaatnya untuk manusia.” (QS. Al-Baqarah[2]: 219)

Allah tidak langsung tegas menjelaskan bahwa khamr itu diharamkan. Hal ini karena memang kalau langsung diharamkan, maka akan menjadikan berat kaum muslimin ketika itu, mereka belum siap. Kemudian turun ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَا…

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat dalam keadaan sedang mabuk…” (QS. An-Nisa[4]: 43)

Ini juga belum ada ketegasan bahwa khamr itu diharamkan. Karena memang masyarakat ketika itu kebiasaannya adalah peminum khamr. Sehingga untuk mengharamkan khamr ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaturnya dengan tahapan seperti itu, yang pertama memberikan penjelasan bahwa dalam khamr itu ada dosa besar tapi juga ada banyak manfaatnya. Kemudian tahap yang kedua melarang meminum khamr dekat-dekat shalat agar ketika shalat tidak dalam keadaan sedang mabuk. Kemudian tahap yang ketiga adalah tahap ketegasan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾

Bahwa khamr adalah sesuatu yang kotor dan termasuk dari perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung. Ini ketegasan. Ketika itulah kaum muslimin sudah siap menerima pengharaman khamr karena mereka sudah menjauhinya secara bertahap.

Mari download mp3 kajian dan simak penjelasan lengkapnya..

Download mp3 Kajian Tentang Hal-Hal Yang Dijelaskan Kenajisannya Oleh Dalil Syariat


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48713-benda-benda-yang-diperselisihkan-oleh-para-ulama-apakah-itu-najis-atau-suci/